
SDG 08 : DECENT WORK AND ECONOMIC GROWTH
Landasan
Kebijakan UKSW
156/B/YSW/VII/2017
157/B/YSW/VII/2017
Peraturan ini mengenai Peraturan Kepegawaian Pegawai Kependidikan di lingkungan YPTKSW.
248/B/YSW/XI/2016
Peraturan ini mengenai Statuta Universitas Kristen Satya Wacana
019/B-1/YSW/V/2021
Peraturan ini mengenai peraturan dasar Penggajian dan Tunjangan di UKSW.
156/B/YSW/VII/2017
157/B/YSW/VII/2017
248/B/YSW/XI/2016
019/B-1/YSW/V/2021
PRAKTEK KETENAGAKERJAAN

Upah yang Layak Bagi Pegawai
UKSW telah memberikan upah yang layak bagi semua pegawainya. Ketentuan dan tarif pemberian upah telah diatur dalam Peraturan Pengurus YPTKSW. Tarif upah yang diberikan oleh UKSW telah melebihi tarif minimal yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam mengelola pemberian upah pegawai, UKSW menggunakan sistem informasi yang juga digunakan oleh pegawai untuk mengetahui besaran upah yang diterima, termasuk honor-honor tambahan yang diperoleh. UKSW juga tidak membedakan tarif penggajian berdasarkan gender.

Serikat Pekerja
UKSW mengakui hak-hak serikat pekerja dan buruh, termasuk dalam hal kebebasan berserikat dan berunding bersama bagi semua orang, termasuk perempuan dan staf asing. Pengaturan tentang serikat pekerja di UKSW diatur dalam Statuta UKSW yang mengatur tentang keberadaan Dewan Pegawai. Dewan Pegawai memiliki posisi strategis di UKSW dimana Ketua Dewan Pegawai menjadi salah satu anggota Senat Universitas.

Kebijakan Non Diskriminasi dan Anti Perbudakan
UKSW berkomitmen untuk menjunjung prinsip memanusiakan manusia dalam bidang ketenagakerjaan. Tenaga kerja di UKSW tidak dianggap sebagai barang konsumsi yang diambil manfaatnya semaksimal mungkin, tetapi menganggap tenaga kerja sebagai asset berharga yang memberikan pelayanan kepada semua stakeholder, serta dapat dikembangkan sepanjang hayat. Kebijakan yang mengatur tentang bagaimana tenaga kerja di UKSW dikelola dengan baik terdapat pada Peraturan Kepegawaian Pegawai Pendidik dan Pegawai Kependidikan.
Sebagai lembaga formal yang diakui pemerintah, UKSW memiliki mekanisme penyelesaian masalah, termasuk dalam permasalahan bidang ketenagakerjaan. UKSW tunduk panda peraturan pemerintah Republik Indonesia dalam mekanisme penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan. Klausul-klausul penyelesaian masalah yang mungkin terjadi pada bidang ketenagakerjaan juga selalu ada dalam setiap surat perjanjian kerja antara UKSW dengan tenaga kerja. Kebijakan yang mengakomodir penyelesaian masalah antar UKSW dengan tenaga kerja ada pada Statuta UKSW serta Peraturan Kepegawaian Pegawai Pendidik dan Kependidikan.

Tenaga Kerja Pihak Ketiga
UKSW bekerjasama dengan pihak ketiga dalam menyelenggarakan kegiatan operasionalnya. Kerjasama dengan pihak ketiga diatur kebijakannya dalam Kebijakan Kerjasama UKSW, serta diikat dalam perjanjian kerjasama antar lembaga. Bidang pekerjaan operasional UKSW yang bekerjasama dengan pihak ketiga antara lain dalam pengelolaan kebersihan, keamanan dan ketertiban kampus.
Pengeluaran Pembayaran Gaji
Dalam Lingkup UKSW
UKSW saat ini memiliki 526 tenaga pendidik atau dosen dan 382 tenaga kependidikan. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Keuangan, Infrastruktur dan Perencanaan pada Kegiatan Workshop Work Load Analysis bulan November 2023, beban gaji yang harus ditanggung oleh UKSW untuk membayar tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sebesar lebih dari 60% dari total belanja UKSW.

Penempatan Kerja Mahasiswa
UKSW membuka peluang bagi mahasiswa untuk menjadi pegawai paruh waktu. UKSW mengumumkan adanya peluang menjadi tenaga paruh waktu melalui surat elektronik dan pengumuman umum. Pada tahun 2023, UKSW memiliki 16.766 mahasiswa aktif dan sebanyak 386 mahasiswa menjalankan praktik kerja lapangan di instasi/perusahaan.

Proporsi Pegawai Kontrak
Universitas Kristen Satya Wacana
UKSW memiliki kebijakan yang mengatur tentang status pegawai, antara lain pegawai paruh waktu, pegawai kontrak, dan pegawai tetap. UKSW saat ini memiliki 526 tenaga pendidik atau dosen dan 369 tenaga kependidikan yang telah berstatus pegawai tetap.

Kegiatan SDG 8 Decent Work and Economic Growth
Universitas Kristen Satya Wacana

MATA KULIAH
Nama Program Studi | Nama Mata Kuliah | Kode Mata Kuliah |
S1 Ilmu Ekonomi | Ekonomi Ketenagakerjaan | EC321 |
S1 Ilmu Komunikasi | Asas-Asas Manajemen | CO212 |
S2 Studi Pembangunan | Pembangunan dalam Perspektif Global | SP 510 |
S1 Matematika | Intelijen Bisnis | MR453 |
S1 Pendidikan Teknik Informatika dan Komputer | Pembelajaran Berbasis TIK | LI221 |
S2 Studi Pembangunan | Teori Pembangunan | SP 504 |
S2 Biologi | Bioteknologi Pertanian dan Agroindustri | MB101 |
S1 Pendidikan Biologi | Rekayasa Genetika dan bioteknologi | BU208 |
S1 Sosiologi | Sosiologi Keruangan | SL232 |
S1 Sosiologi | Analisis Pembangunan Berkelanjutan | SL311 |
S1 Hubungan Internasional | Pembangunan Berkelanjutan Internasional | HI 741 |
S1 Pendidikan Biologi | Rekayasa Genetika dan bioteknologi | BU208 |
S1 Sosiologi | Sosiologi Keruangan | SL232 |
